humas.polri.go.id – polres seruyan, polda kalteng –Penerapan aplikasi PeduliLindungi kini telah diterapkan di Polres Seruyan, jajaran Polda Kalteng bagi siapapun yang akan masuk ke Mako Polres Seruyan.
Sebelum masuk Polres Seruyan, setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, Polres Seruyan telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh personel dan pengunjung yang akan masuk Mapolres.
“Saat ini Polres Seruyan telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian,” katanya.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.
Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di pintu masuk penjagaan Mako Polres Seruyan.
“Aplikasi PeduliLindungi di Polres Seruyan berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Seruyan, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia,” ucap AKBP Bayu.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari Pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi Vaksinasi. Oleh karena itu Polres Seruyan menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat dan instansinya.
“Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi Nasional,” tutup Kapolres.