[language-switcher]
Beranda  Berita

POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN SADIS SEORANG IRT DI LABUHANBATU.

Tribratanewspolreslabuhanbatu.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu.

 

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial  AN (30) karyawan swasta dikediamannya.

 

“Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10).

Mungkin gambar 4 orang dan orang berdiri

 

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

 

“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.

 

Setelah Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

 

 

 

“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.

 

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah

 

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan.” ungkapnya.

Mungkin gambar 4 orang dan orang berdiri

 

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang, Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

( Humas ).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Lihat Semua

HUMAS POLDA

POLSEK ARJASA LAKSANAKAN MINGGU KASIH , SAPA WARGA DAN SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS
Polsek Dolok Panribuan Amankan Kebaktian Minggu di Empat Gereja, Pastikan Protokol Kesehatan Dipatuhi
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Kejurprov Bola Voly U-17
Personil URC Samapta Polresta Balikpapan Lakukan Patroli Dialogis di Perumahan Putri Duyung
Polsek Balikpapan Timur Giat Patroli Ciptakan Kamtibmas yang Aman
Apresiasi Kapolda, Polres Sigi Raih Penghargaan Dalam Penyelesaian Kasus
Lihat Semua
WordPress Lightbox