Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Kamis (21/10/2021) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang melaksanakan patroli dan mengatur arus lalu lintas di daerah rawan kecelakaan di Kota Singkawang.
Ketika melaksanakan kegiatan tersebut, Polantas melihat pengendara Roda Dua yang tidak menggunakan Helm SNI.
Pengendara tersebut langsung diberhentikan dan diberi teguran oleh Polantas.
“Pengendara tersebut tidak mengutamakan keselamatan berlalu lintas dijalan raya. ereka tidak mematuhi peraturan berlalu lintas yakni dengan tidak melengkapi perlengkapan saat berkendara.” Ungkap Polantas yang bertugas.
Olehkarena itu, Polantas menjelaskan kepada pengendara bahwa hal yang mereka lakukan tersebut dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga berpotensi membahayakan orang lain.
Maka dari itu, Kasatlantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri, S.ip.,M.Sos menjelaskan, setiap pengendara wajib melengkapi kelengkapan berkendara di jalan raya seperti helm SNI dan penggunaan spion agar dapat mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
“Dengan memenuhi kelengkapan berlalu lintas maka keselamatan masyarakat juga akan semakin terjaga.” Ungkap Kasatlantas AKP Syaiful Bahri,S.ip.,M.Sos.