Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AW (28) warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Itu karena IRT tersebut membantu suaminya menjalankan bisnis toto gelap (togel).
Kini AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Sementara suaminya, DI melarikan diri sehingga masih menghirup udara bebas.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu AY Tobing menyatakan bila pihaknya menetapkan DI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polsek Gadingrejo.
Yaitu DI dan istrinya AW yang setiap harinya sebagai ibu rumah tangga (IRT). Pasutri ini tinggal di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo.
IRT berinisial AW tersebut tergolong masih muda berusia 28 tahun.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu A.Y Tobing mengatakan, AW akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo karena diduga terlibat praktik judi toto gelap (togel).
“Dalam menjalankan judi togel ini, saudari AW tidak sendirian. Melainkan bersama suaminya, DI,” ungkap Tobing, Minggu, 24 Oktober 2021.