Setiap anggota Polri harus memahami HAM secara lebih baik. Hal ini karena tugas penegakan hukum sangat bersentuhan dengan HAM, Sehingga, di lapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan, Jumat (22/10/21)
Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP, Pada kegiatan Zoom Vitual tentang Penyegaran HAM kepada anggota polri yang diselenggarakan oleh Polda Kalsel menyampaikan harapannya kepada para anggotanya Polsek Murung Pudak dalam pelaksanaan tugas selaku pelayan, Pelindung, Pengayom Masyarakat dan sebagai penegak hukum agar senantiasa mengedepankan standar operasional prosedural (SOP), sesuai Undang – undang dan sesuai Perkap No 8 tahun 2009, dan Mengedepankan Hak Azasi Manusia, sehingga tidak lagi terjadi Komplain atau Rasa Kecewa dari Masyarakat, walaupun ada diskresi kepolisian sejatinya tetap dilakukan secara terukur.
“Dalam pelaksanaan tugas dilapangan harus selalu mempedomani Perkap No.8 tahun 2009, dalam pelayanan dan perlindungan kepada warga masyarakat. Anggota polri wajib memperhatikan Azas Legalitas, Azas Nesesitas dan Azas Proporsionalitas”, tutupnya