[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Mitra Raya Kota Batam

BATAM– Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di Pimpin oleh Ipda Yustinus Halawa SH .MH Beserta Anggota Opsnal Polsek Batam Kota Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Orang Pelaku Curanmor Roda 4 Di Ruko Mitra Raya Batam Center. Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib. Kedua Pelakunya berinisial W (28 Tahun) dan AP (26 Tahun).

Berawal Pada selasa (19/10/2021) sekira pukul 16.00 wib korban mendapat kabar dari rekan kerjanya mengatakan bahwa 1 unit Kendaraan R4 Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada  kemudian korban mengecek cctv dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban dan selanjutnya melaporkan kepolsek batam kota.

Menerima Laporan Korban Selasa (19/10/2021) Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil mercy yang dicuri, saat itu diketahui dr saksi A bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju perumahan cipta asri barelang.

Setelah itu Tim opsnal menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil mercy yang dicuri oleh kedua pelaku, dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal dihotel leon di batu ampar, kemudian pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 00.15 wib tim opsnal langsung menuju hotel tempat ke dua diduga pelaku berada, dan kedua pelaku berhasil diamankan.

Tim berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil mercy tersebut. Selanjutnya teehadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek batam kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mobil mercedes benz, 1 unit mobil honda  odyse, Uang tunai 1.5 juta dan 2 unit Hp milik tersangka.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK membenarkan adanya dugaan tindak Pidana Pencurian Kendaraan Roda 4 yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Batam Kita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Batam Kota melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Resimen Laksmana Satya Prakasha SIP 53 Ikuti Gladi Wirottama
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
Mabes Polri Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Lombok Timur dan Lombok Barat Agar Tidak Ada Penyelewengan
Akpol Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Rapat Lembaga Diklat Polisi Festival Taruna Se-asia 2025
Lihat Semua

HUMAS POLDA

TNI-Polri Perkuat Sinergi di Cikijing untuk Pemeliharaan Kamtibmas
Antisipasi Kemacetan Pagi, Unit Lantas Polsek Sukalarang Laksanakan Gatur Lalin
Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah bersama Warga
Asistensi dan Supervisi Bidang SDM Polres Majalengka di Polsek Jatiwangi
Giat Sinergitas TNI-POLRI Melaksanakan Giat Sambang Dan Himbauan kamtibmas Kepada Staf Desa Sawangan Kec. Cipeundeuy Kab. Subang.
PEMBUKAAN PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN BANTUAN SAR FUNGSI SAMAPTA T.A. 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox