Karanganyar – Meskipun sudah dipekerjakan menjadi sopir truk yang biasa mengangkut batu dan pasir, R warga Jatirejo, Jumapolo malah tega menggelapkan truk milik majikannya, Aditia Deva Yulianto warga Tasikmadu, Karanganyar. Sebuah Truk milik Aditia digadaikan dua kali ke orang lain senilai Rp 15 juta.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein, Senin (25/10) mengatakan, bermula saat R di akhir bulan September datang ke rumahnya mengambil truk untuk mengangkut pasir dari Gunung Merapi ke Sragen, maka truk dilepas.
‘’Tapi ternyata bukan untuk bekerja namun dengan perantaraan Abdulloh atau Esmuni Fatah truk Hino Dutro tahun 2010 itu malah digadaikan ke Sriyono warga Sukodono Sragen dengan uang gadai Rp 5 juta. Meski barang belum ada namun karena harga truk tinggi maka uang gadai diserahkan,’’ kata dia.
Truk ternyata digadaikan lagi ke orang lain yaitu Nurrohman sebesar Rp 10 juta. Dan karena lama truk tidak kunjung dibawa pulang Aditia melacak, dan bertemu dengan Esmuni Fatah. Namun truk belum ditemukan, dia malah diajak bertemu Susilo warga Mojosongo Solo.
Setelah beberapa kali pindah tempat karena Susilo meminta tempat pertemuan diubah-ubah, akhirnya bertemu juga di Kartasura, Sukoharjo dan ternyata diberitahu truk ada di bengkel depan Luwes Kartasura. Dan ditemukan truk sudah dimutilasi sehingga tinggal mesin dan rangka lainnya.
Semua barang bukti itu diangkut ke Polsek Tasikmadu untuk barang bukti dan Rahmadi ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menggelapkan truk seharga Rp 100 juta itu. Dia dituduh melakukan penggelapan dan penipuan melanggar pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka R mengatakan uang gadai habis untuk judi online yang sudah enam bulan ini membuatnya ketagihan dan dia memiliki hutang Rp 500.000 karena sering judi online itu. Selain itu dia juga memenuhi kebutuhannya sehari-hari dari uang gadai itu. Tidak diceritakan apakah memutilasi truk itu atas prakarsa R karena sedang diselidiki polisi. (humaskra)