Petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas berhasil tangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana judi Totok Gelap Online pada Rabu (20/10/2021) ) Skj 23.00 Wita.
Pria tersebut inisial NA (31) seorang Pria warga Desa Bengkiling Raya Kecamatan Benua Lawas ditangkap petugas di sebuah warung di Desa Bengkiling Kecamatan Banua Lawas.
Dalam penangkapan NA, petugas menyita barang bukti berupa Sebuah Handphone Android, Uang tunai 34 ribu rupiah, Sebuah ATM atas nama NA, dan Sebuah KTP atas nama NA.
Selanjutnya pada Kamis (21/10/2021) Skj 14.00 Wita, tepatnya di lampu merah simpang empat samsat lama Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, petugas menangkap pria inisial ND (56) warga Kelurahan Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang diduga pelaku judi togel online.
Penangkapan ND, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 lembar kertas coretan togel Sydney dan uang tunai sejumlah 290 ribu rupiah. Usai ND ditangkap, ia mengakui perbuatannya kepada petugas melakukan judi togel online.
Sekitar jam 14.30 Wita pada hari yang sama, petugas gabungan berhasil menangkap AD Seorang Pria (39) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak yang diduga pelaku tindak pidana judi togel online di sebuah warung yang ada di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak .
Pada penangkapan AD petugas menyita barang bukti sebuah Handphone Android dan Uang Tunai 196 ribu rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan Petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas dan Polsek Murung Pudak berhasil menangkap 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana Judi Togel online.
Judi togel online ini masing – masing berbeda jenisnya.
Kini mereka bertiga sudah ditahan di Polres Tabalong dan sedang menjalani proses pemeriksaan petugas.