[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres OKU Selatan gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan & Kekerasan Terhadap Anak

Muaradua, Bertempat di halaman Mapolres OKU Selatan, telah di Laksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU 23 Thn 2003 Tentang Perlindungan Anak, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK., MH, yang didampingi Waka Polres MP Nasution, SH., MH, Kabag Ren Kompol Mahdi, Kabag Ops Akp Hardan,Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara., Kasi Propam Akp Supit, Kasi Humas Iptu Johan Syafri, Kapolsek Buay Sandang Aji Ipda Ismail, Kbo Reskrim Ipda Gusnadi,dan Kanit Pidum Ipda Toni. Kamis (28-10-2021).

Sehubungan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 133 / X / 2021 / SPKT / Res OKU Selatan/ Polda Sumsel, tgl 26 Oktober 2021. Dengan Tersangka Inisial WP. Tersangka merupakan warga Desa Tanjung Raya Kec. Buay Sandang Aji Kab. OKU Selatan sedangkan korban inisial YPS juga merupakan warga Desa Tanjung Raya Kec. Buay Sandang Aji Kab. OKU Selatan.

Dalam keterangan Persnya Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa 26 Oktober 2021 dini hari sekira pukul 01:00 WIB di Desa tanjung raya kec. Buay sandang Aji kab. OKU Selatan pelaku mendatangi kediaman korban dengan membawa alat setrum ikan. Pelaku lalu menurunkan MCB listrik rumah korban dengan tujuan agar korban terbangun dan korban keluar rumah.

Setelah memadamkan aliran listrik, tersangka mengintip korban melalui celah pintu. Tak lama kemudian korban keluar menuju belakang rumah untuk buang air kecil.

“Setelah korban buang air kecil dan hendak kembali ke rumahnya, tersangka langsung menarik tangan korban dan membekap mulutnya serta berkata jangan teriak”, ujar Kapolres

Untuk melancarkan aksinya, tersangka langsung membawa korban ke pinggir sungai yang tidak jauh dari rumah korban. Setiba di sungai pelaku langsung membaringkan korban dan melancarkan aksinya memperkosa korban.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku yang merasa takut akan ketahuan ulahnya langsung menyetrum korban hingga tak sadarkan diri lalu menyeret korban ke sungai dan menenggekamkan kepala korban ke dalam sungai”,kata Kapolres

Mengetahui korban dipastikan tidak bernyawa lagi, pelaku langsung menghanyutkan korban ke sungai dan pulang kerumah. Di perjalanan pulang pelaku bertemu warga yang sedang mencari keberadaan korban dan dia berpura-pura tidak tahu.

Pelaku kemudian ikut mencari keberadaan korban lantaran untuk memastikan jika korban benar telah meninggal.

“Setibanya di rumah, pelaku langsung ikut warga sekitar untuk mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan. Keesokan harinya sekira pukul 14:00 WIB korban ditemukan warga telah meninggal dunia”, tambah Kapolres

Setelah mendapat laporan dari masyarakat Polsek Buay Sandang Aji bersama Unit reskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Waka polres dan Kasat Reskrim.

“Alhamdulillah Pelaku berhasil kita ringkus pada hari Kamis 28 Oktober 2021 sekira pukul 02:00 WIB di salah satu rumah makan di wilayah Pesisir Barat provinsi Lampung”,tegas Kapolres

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) buah batang bambu berwarna kuning dengan panjang 245 cm dan di bagian ujungnya terdapat 1 (satu) buah batang besi bewarna hitam dengan panjang 65 Cm serta terdapat kabel sepanjang batang bambu.

1 (Satu) buah batang bambu bewarna kuning dengan panjang 230 cm dan terdapat jaring di bagian ujung bambu dengan bingkai jaring terbuat dari besi, 1 (Satu) unit mesin setrum ikan yang di bungkus karung bewarna putih dan 1 (Satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru merk Senggigi (milik korban).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Banyuglugur Polres Situbondo Melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat di Utama Raya
Bhabinkamtibmas Semanggi Jual Sayur Bayar Seikhlasnya dan Gratis Bagi Warga Kurang Mampu Gunakan Kereta Kelinci
Bhabinkamtibmas Rawabuaya dan Tiga Pilar Gelar Sosialisasi 'Hidup Cerdas Tanpa Narkoba' di Pemukiman Padat Penduduk
KOTA BEKASI, Tim Perintis Presisi Polrestro Bekasi Kota kembali mengamankan 2 terduga pelaku begal di Jl. Pasar Lama Bantargebang Kota Bekasi pada Senin (22/04/24) dinihari.
Dengan Sambang, Cara Bhabinkamtibmas Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas Polres Bojonegoro Ngopi Bareng Ojol
Lihat Semua
WordPress Lightbox