POLRESOKUNews- Ungkap Kasus kali ini dilakukan oleh Polsek Baturaja Timur Polres Oku.
Ungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP ini dengan berhasil mengamankan Pelaku DA (26) Alamat Kel. Saung Naga Kec. Baturaja Barat Kab.Oku.
” Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kapolsek Baturaja Timur Iptu Hamid, S.H., menjelaskan bahwa Pada Hari Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 11.00 wib Di jln. Raden Fatah No. 347 Rt.02 Rw.03 Kel. Sukaraya (simpang 4 sukaraya warung satria cell) Kec. Baturaja Timur Kab. Oku yang mana pelaku mengambil 1(satu) unit hp merk Redmi note 10 5G warna graphite yang terletak di dalam dasboard motor korban yang terparkir di depan warung milik korban saat korban sedang sibuk melayani pembeli.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur Polres Oku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan Penyelidikan, dan pada Hari Rabu (27/10/2021) sekira Pukul. 12.00 Wib Tim yang di pimpin oleh kanit reskrim ipda Apris Suswanto berhasil mengamankan pelaku beserta 1(satu) unit sepeda motor dan 1(satu) unit hp merk Redmi note 10 5G di rumah pelaku di desa. Saung naga, berdasarkan hasil rekaman cctv dan hasil cek imei, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek Baturaja Timur.
Barang bukti yang diamankan 1(satu) unit hp Redmi note 10 5G, warna graphite gray, 1(satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam putih dengan nopol BG 3270 FAJ, 1 (satu) buah helm standar merk KYT warna hitam les hijau, 1(satu) buah celana jeans panjang warna hitam merk Raven denim.