[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Sorong Gelar Press Release Pengungkapan Kasus

Papua Barat – Aimas, Kepolisian Resor Sorong telah menggelar pengungkapan kasus yang ada di wilayah hukum Polres Sorong, Kamis (28/10/2021)

Kegiatan press release tersebut langsung di pimpin oleh Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung. S.Ik dan di dampingi oleh Kabag Ops Polres Sorong AKP Farial M. Ginting, S, Ik., SH, Kasat Reskrim IPTU Ridho Mustofa, S. Tr. K dan Kasat Res Narkoba Polres Sorong IPTU Laurensius Madya Wayne, S.Tr.K. Kapolres mengawali press release menjelaskan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Res Resnarkoba Polres Sorong dari
bulan Agustus sampai dengan Oktober, Kasat Resnarkoba Iptu Laurensius M.Wayne.,S.T.K dan Anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 Kasus dengan 7 Tersangka, baik Kasus Narkotika Jenis Sabu maupun Narkotika Jenis Ganja.

Adapun rincian dari 5 Kasus tersebut adalah
(1). Kasus Narkotika Jenis Ganja dengan Tsk berinisial RH yang ditangkap di seputaran Kampung Baru Kota Sorong. Yang bersangkutan ditangkap pada saat menggunakan narkotika jenis Ganja.
Peran : Sebagai Pemakai
Berat BB (Ganja) : 0,73 Gram
Status : Sudah Tahap 2 dan Pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf a, Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (ancaman hukuman memiliki dan menguasai  4 sampai 12 Tahun dan Pengguna 4 Tahun di penjara),

(2). Kasus Narkotika Jenis Ganja dengan Tsk berinisial HR yang ditangkap diseputaran Perumnas Km.10 Kota Sorong. Yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumah di Perumnas, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Ganja, Peran Sebagai Pengedar
Berat BB (Ganja) : 18 Paket Kecil dengan Berat 8.25 Gram
Status : Dalam Proses Penyidikan
Pasal yang disangkakan : Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf a
Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (ancaman hukuman. memiliki dan menguasai 4 sampai 12 tahun dan menerima dan menjual hukuman 5 sampai 20 tahun dan pengguna hukuman 4 tahun)

(3). Kasus Narkotika Jenis Ganja dengan Tsk berinisial DP yang ditangkap diseputaran Perumnas Km.10 Kota Sorong. Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya. Peran : Sebagai Pengedar, Berat BB (Ganja) : 17 Paket Kecil dengan Berat 14.82 Gram
Status : Dalam Proses Penyidikan, Pasal yang disangkakan : Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf a
Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( ancaman hukuman. memiliki dan menguasai 4 sampai 12 tahun dan menerima dan menjual hukuman 5 sampai 20 tahun dan pengguna hukuman 4 tahun )

(4). Kasus Narkotika Jenis Ganja dengan Tsk berinisial  EW & AT. Tsk berinisial AT ditangkap di rumahnya di seputaran Unit 1 Aimas, Tsk AT pada saat ditangkap sedang memiliki dan menguasai 1 paket Narkotika Jenis Ganja, setelah dilakukan pengembangan didapati Tsk berinisial EW di seputaran Unit 1 Aimas. Peran : Sebagai Pengedar
Berat BB (Ganja) : 27.36 Gram
Status : Dalam Proses Penyidikan Pasal yang disangkakan : Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf a, Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( ancaman hukuman. memiliki dan menguasai 4 sampai 12 tahun dan menerima dan menjual hukuman 5 sampai 20 tahun dan pengguna hukuman 4 tahun )

(5)Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Tsk berinisial AJ & AP. AP ditangkap pada saat melakukan pengambilan Paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di seputaran Km.12. Setelah dilakukan pengembangan dan introgasi, Tim dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Laurensius.M.Wayne S.T.K melakukan pengembangan dan didapati Tsk berinisial AJ di seputaran Km12 masuk. Sampai dengan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap tsk lainnya yang memungkinkan adanya keterlibatan dari Salah satu Narapidana yang berada di dalam Lapas, Tersangka berinisial AJ masih berstatus Narapidana Lapas Sorong, Tersangka berinisial AP adalah residivis (Tahun 2017)
Peran : Sebagai Kurir (Perantara)
Berat BB (Sabu) : 18.95 Gram
Status : Dalam Proses Penyidikan, Pasal yang disangkakan : Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf a, Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( ancaman hukuman seumur hidup, 6 tahun sampai 20 tahun )

Jumlah Total : Narkotika Jenis Ganja : 51.16 Gram – 20.4 Gram (Sudah Dimusnahkan) = 30.76 Gram
Narkotika Jenis Sabu  : 18.95 Gram

Kapolres juga menyampaikan kepada jajarannya untuk terus bekerja keras memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kemudian Kapolres kembali menjelaskan penanganan kasus Curanmor bahwa Satreskrim Polres Sorong telah berhasil mengungkap tindak pidana curanmor di wilayah hukum polres Sorong hasil pengembangan dari
bulan Agustus sampai bulan Oktober
dengan mengamankan tersangka bernisial LF (22) merupakan warga Kota Sorong

Naiknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sorong memaksa kepolisian bekerja ekstra mengungkap setiap kasus yang terjadi, salah satunya pemuda berinisial LF (22) yang dikenal sebagai spesialis pembobol motor matik berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres sorong, tindak kejahatan LF(22) diungkap dalam press conference Penangkapan Kasus Sat Reskrim dan Satres Narkoba polres sorong triwulan III.

Di Hadapan polisi LF(22) mengaku hanya butuh waktu 3-5 menit untuk membobol motor yang menjadi target curiannya. Untuk membuktikan tindak kejahatanya LF (22) diminta melakukan reka adegan di hadapan Kapolres Sorong AKBP Iwan P.Manurung S. IK di salah satu kendaraan yang menjadi Barang Bukti (BB). Dalam press conference tersebut Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung S. IK mengakui adanya peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sorong dan ini terus diburu oleh pihak Kepolisian Polres Sorong, Sebanyak 22 unit saat ini berhasil diamankan 15 diantaranya merupakan tindak kejahatan yang dilakukan LF bersama 3 orang rekannya yang masih dalam tahap penyidikan.

“Berdasarkan evaluasi kami 3 bulan terakhir dibandingkan dengan 3 bulan terakhir tahun yang lalu pengungkapan 2021 ada sedikit penambahan terkait dengan curanmor ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita karena di masa pandemi masih ada masyarakat yang memanfaatkan situasi dan keadaan yang ada” ungkap kapolres

Kapolres membeberkan dalam kasus curanmor LF(22) berperan sebagai eksekutor dengan cara merusak dasbor atau motor pada bagian depan selanjutnya LF merusak kabel dan menyatukan kembali dengan menghubungkan kabel negatif (-) dan positif (+) menggunakan kabel yang biasa disiapkan LF untuk menjalankan aksinya. Sementara 3 orang lainya bertugas memantau situasi dan kondisi saat LF sedang menjalankan modus operandinya. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya LF dijerat dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka secara bersama-sama maka tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Usai press release Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung S. IK berharap agar warga lebih waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan agar bisa meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi akibat adanya kesempatan.

Kemudian Kapolres Sorong pun menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada apabila memarkirkan kendaraanya di tempat-tempat umum, dan memastikan motor di kunci ganda.

Dalam pengungkapan kasus yang di tangani oleh Polres Sorong kususnya Sat Reskrim dan Satres Reskoba, Kapolres sangat mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pada saat press realese Kapolres Sorong menyampaikan,” ucapan terimakasih kepada Sat Reskrim Sat Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus dan mengapresiasi kinerja jajarannya,”ucapnya, Kegiatan press release tersebut tetap mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran covid-19.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pos Pagi Pengaturan dan Bantu Penyeberangan Arus Lalin Oleh Jajaran Polres Tulungagung
Ketua Bhayangkari Ranting Polsek Senapelan : Menyelenggarakan Kegiatan Jum’at Berbagi untuk Masyarakat dan Driver Ojek Online
Patroli Anggota Polsek Kunjang Sambang Giat di Pabrik 
Sedang Transaksi Miras, Seorang Warga Pati Diamankan Tim Sparta di Jalan Adi Sucipto
Kapolsek Sukajadi Pimpin Kegiatan Gotong Royong Serentak se-Kecamatan Sukajadi
atroli Pasar, Polsek Temayang Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox