Polres Landak – Polsek Air Besar, Kapolsek Air Besar IPTU Murdiyanto
Melaksanakan Kegiatan Tatap Muka dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda.
Bertempat di Balai Pertemuan Kantor Desa Engkangin Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak Tatap muka tersebut dilaksanakan Guna Menjaga dan Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Desa tersebut, Senin (01/11/2021).
Hadir dalam Acara tersebut, Kapolsek Air Besar, Kepala Desa Engkangin beserta staf, Ketua BPD Engkangin berserta anggota, Tokoh Adat Dayak, Tokoh Pemuda Desa Engkangin, Tokoh Masyarakat Desa Engkangin, ibu-ibu Desa Engkangin serta Tamu undangan.
Dalam Sambutannya Kades Engkangin Bpk Andri mengucapkan Selamat datang pada Bapak Kapolsek Air Besar dan Anggotanya di Balai Pertemuan Desa Engkangin ini dalam rangka tatap muka.
Kades Engkangin meminta Pada Kapolsek untuk menyampaikan tentang Kamtimbas serta mengenai PPKM di Wilayah Kecamatan Air Besar pada umumnya dan khususnya untuk di Desa Engkangin, semoga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua.
Dalam Kesempatan Kapolsek Air Besar Menyampaikan Ucapaan Terimakasih banyak Kepada Kepala Desa Engkangin beserta staf, Ketua BPD Engkangin berserta anggota, Tokoh Adat Dayak, Tokoh Pemuda Desa Engkangin, Tokoh Masyarakat Desa Engkangin, ibu-ibu Desa Engkangin serta Tamu undangan yang telah hadir dalam acara Tatap Muka ini.
IPTU Murdiyanto menerangkan tentang Tugas Pokok Fungsi dari Polri yaitu untuk Melindungi, mengayomi dan melayani Masyarakat serta menjaga agar Situasi Kamtibmas agar tetap selalu dalam keadaan Kondusif.
Polsek Air Besar juga ikut membantu Tenaga Medis dalam hal penanganan Covid-19 serta Mendukung dan menerapkan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,”Ungkap Kapolsek.
Sekarang ini Kepolisian memilikii Program tentang KTN ( Kampung Tanguh Nusantar) dalam segi Tangguh Kesehatan, Tangguh Keamanan, Tangguh pertanian/ketahanan pangan. Diharapkan kerjasamanya dari pihak Desa untuk dapat mendukung program ini sehinga bisa berjalan dengan baik,”Tambah Kapolsek.
Dalam penutupannya Kapolek Air Besar menyampaikan tentang Perpers Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A Masyarakat diingatkan untuk segera melaksanakan Vaksinasi karena nantinya setiap persyaratan akan menggunakan Sertifikat Vaksin.
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak).