[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Bandar Judi Jenis Sijie

E0AC6113 A4F1 4608 9032 882544054CCF

BINTAN – Polres Bintan laksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Perjudian yang dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H.,S.I.K, Kanit IV Sat. Reskrim Polres Bintan IPTU Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K, Kasihumas Polres Bintan IPDA Missyamsu Alson serta beberapa Awak Media yang turut hadir, Jumat (5/11/2021).

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan keberhasilan Sat Reskrim Polres Bintan menangkap Tersangka JS Als JG (56 Thn) yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Sijie di Desa Sebung Pre kec. Teluk Sebong Kec. Teluk Bintan berawal dari informasi masyrakat. Tersangka ditangkap pada saat sedang menulis atau merekap angka-angka pada buku rekapan sesuai dengan pesanan dari pembeli angka Sijie yang akan diputar pada pukul 18.00 Wib di Singapore.

ABADBBC7 3CFC 402F 8B0C C67AB4D8BFB1

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 550.000, buku catatan rekapan, dan 2 unit Handphone, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui menerima pemasangan angka Sijie atau Togel Singapure dengan cara menerima pemasangan angka dari para pembeli melalui Handphone dengan cara pesan Whatsapp dan SMS kemudian tersangka menulisnya dibuku rekapan. Untuk menentukan pemenangnya dapat dilihat dari situs Internet. Apabila si Pembeli memenangkan angka yang sesuai dengan pesanan, maka pembeli akan mendapatkan hadiah yang berlipat ganda dari nominal uang yang dibelinya, namun apabila angka yang dibeli oleh pembeli tidak sesuai dengan angka nomor yang keluar maka uang pembelian tersebut menjadi milik tersangka JS Als JG.

Tersangka mengakui menjadi Bandar Judi jenis Sijie sudah berjalan 4 (empat) bulan dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

“Saat ini Tersangka dilakukan penahanan yang dijerat dengan pasal 303 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun”, tutup Tidar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum
Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-Anak Pengungsi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Melalui Jumat Curhat bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas menjelang pemilukada 2024
Pasca Hari Raya Waisak, Polsek Sintang Kota Patroli di Tempat Objek Wisata
Polsek Ketungau Hulu, Lakukan Monitoring Pelaksanaan Ibadah Sholat Jumat
Polsek Ketungau Tengah Amankan Sholat Jumat, Salah Satu Wujud Polri Hadir di Masyarakat
Pastikan Warga Aman, Personel Piket Cek Debit Air Sungai
Lihat Semua
WordPress Lightbox