[language-switcher]
Beranda  Berita

Satresnarkoba Polres Bateng Berhasil Meringkus Dua Pemuda Yang Diduga Bandar Narkotika Jenis Sabu

humas.polri.go.id. (Babel)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah berhasil meringkus dan mengamankan dua pemuda yang diduga bandar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Simpang Katis, Sabtu (6/11/2021) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Bateng Iptu Windaris mengungkapkan kronologis penangkapan sekira pukul 20.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan dan mengamankan Akbar Suhendra yang sedang berada di salah satu rumah yang beralamat di Desa Puput.

 “Kita melakukan upaya paksa dengan menggeledah badan dan tempat tinggal Akbar dan di dapat barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening dan 1 buah pirek beling yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah sekop dari pipiet selang minuman, 1 bal plastik strip bening,  2 timbangan digital, 1 set perangkat alat hisap, 1  unit Handpone merk Vivo type Y12 warna biru beserta Sim Card, 1  buah gunting,  1  buah kantong plastik warna hitam, 1 buah tas selempang merk Eiger warna hijau,” jelas Windaris.

Dikatakan Iptu Windaris, berdasarkan informasi yang didapat dari Akbar Bahwa barang haram tersebut, ia dapat dari salah satu temanya yang juga merupakan bandar yang tidak jauh dari kediamannya.

“Mendapati adanya pelaku lain,  tim langsung bergerak ke lokasi yang disampaikan oleh Akbar hingga berselang 1 jam Tim berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang laki-laki bernama Steven, yang berada di salah satu rumah kontrakan di Desa Simpang Katis,” katanya.

Lebih lanjut,  pihaknya menambahkan dari pelaku Steven petugas berhasil mendapatkan barang  bukti berupa 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening, 7 plastik strip bening kosong, 1 set perangkat alat hisap, 2 buah Handphone, 1  unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  saat ini kedua pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
Pengamat Sebut Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Gelar Patroli di Desa Wanayasa, Tingkatkan Keamanan
Anggota Piket Polsek Kramatwatu Patroli dan Sapa Warga di Desa Wanayasa
Polresta Serkot Polda Banten: Pengaturan Lalu Lintas oleh Anggota Piket Polsek Kramatwatu
Polsek Kramatwatu Polda Banten: Anggota Piket Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan Arus Lalu Lintas oleh Polsek Kramatwatu, Polresta Serkot Tingkatkan Ketertiban
Anggota Piket Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Gelar Pengaturan Lalu Lintas
Lihat Semua
WordPress Lightbox