[language-switcher]
Beranda  Berita

Ungkap Pencurian Dengan Pelaku Seorang Oknum ASN, Polsek Ujung Polres Parepare Gelar Press Release

Humas.polri.go.id – Setelah beberapa hari yang lalu mengamankan Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare karena melakukan pencurian di salah satu Toko di Kota Parepare yang terekam kamera CCTV, Polsek Ujung Polres Parepare menggelar Press Release, Selasa (16/11/2021).

kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Ujung Polres Parepare AKP Muh. Anwar, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung IPTU Turisno, SH, Kasi Humas Polsek Ujung AIPTU Rijal Parammasi, beberapa Personel Polsek Ujung dan di hadiri Sejumlah Media Kota Parepare.

Pelaku berinisial Erwin (39) warga Jalan Langsat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.

Kejadian terjadi di Jalan Mangga Tengah Kelurahan Labukkang pada hari Sabtu Tanggal 13 Nopember 2021 pukul 11.30 wita dengan pelapor bernama Ratna Thalib.

Kapolsek Ujung Polres Parepare Akp Muh. Anwar, S Sos mengatakan, Setelah menerima laporan, Anggota Penjagaan bersama Spkt mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian Tim Resmob melakukan Pencarian.

” Tim gabungan Polsek Ujung Polres Parepare dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Turisno, SH langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya,” jelasnya

Lanjut, Kata Anwar, Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci kemudian mengambil beras seberat 40 Kilo Gram dan Dua buah Tabung gas Elpiji 3 Kilo Gram lalu membawanya dengan menggunakan Sepeda Motor jenis Sky Wife.

” Selang beberapa jam kemudian Pelaku kembali mengambil 4 buah Tabung Gas 3 Kilo Gram kemudian membawanya dengan menggunakan Sepepda Motor jenis Honda Beat,” ungkapnya

Dalam sehari pelaku melakukan aksinya, kemudian hasil curiannya dijual ke sejumlah pedangan eceran di wilayah Kota Parepare.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Beras 40 Kilo Gram, Enam buah Tabung gas 3 Kilo Gram, Satu lembar Jaket dan Satu lembar celana panjang.

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama ditahun 2015 dengan Vonis 7 bulan penjara dan tahun 2017 Vonis 10 bulan Penjara.
(*Sihumas Polres Parepare*).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Gelar TWG, Polresta Jambi siap amankan Hiburan Rakyat Even Singaphoria.
Unit Tipidter; Pengecekan Langsung Ke Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal.
Kasat Binmas Polresta Jambi Sosialisasi Anti Perundungan dan Kenakalan Remaja di MTS Negeri 2 Kota Jambi
Polres Tulungagung Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Dengan PP Polri dan Dian Kemala
Kapolda Sumsel Kirimkan Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Korban Banjir OKU
Gunakan Perahu, Kapolres Oku Pantau Banjir Dan Bantu Warga
Lihat Semua
WordPress Lightbox