Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Yustisi penertiban penggunaan masker di Jl.Bhayangkara Kel. Mandomai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas. Jum’at (19/11/2021) pagi.
Saat ini perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19 bagi penderita. Bahkan menurut informasi dari WHO, ada banyak dari penderita Covid-19 tanpa gejala, yang bisa menularkan kepada seseorang yang berada di dekatnya.
“Melalui kegiatan Yustisi ini sangat diharapkan akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” ujar Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto. (MA)