Polsek Grogol melaksanakan operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda prov. Jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020 dan perbup Kabupaten Kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-19 serta instruksi mendagri no. 53 tgl 18 okt 2021 ttg perpanjangan pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1 covid-19 di wil Jawa dan Bali.
Kegiatan, pada Hari Rabu Tanggal 17 November 2021, Pukul 09.00 WIB – Selesai. Lokasi Pasar Gringging dan pertokoan di seputaran Jalan raya Gringging Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari :Teguran lisan 15 orang dan Bagi masker 10 orang. Padal harian Aipda Sunarko ( Ps. KanitPropam) dan 2 pers piket fungsi serta 1 pers dinas pasar. Pada Hari Rabu Tanggal 17 Nopember 2021 Pukul 21.00 WIB – Selesai
Lokasi Pasar Gringging, Warkop/ Cafe di Ds. Cerme Ds. Wonoasri dan Ds. Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari :Teguran lisan 10 orang, Bagi masker 10 orang.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Grogol