Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Briptu Bayu berikan sosialisasi terkait larangan membakar lahan kepada warga, Selasa (23/11/2021).
Personil polsek Teriak dalam hal ini melaksanakan giat penyampaian sosialisasi kepada warga sekitar mengenai di larangnya membuka lahan dengan metode di bakar.
Di jelaskan kepada warga alasan hal tersebut di larang adalah karena membakar lahan beresiko besar akan menyebar dan ikut membakar hutan.
Hal ini juga berdampak pada rusaknya rumah bagi flora dan fauna di hutan yang harus di jaga kelestariannya agar tidak punah akibat ulah manusia.
Selain itu dampak lain yang dapat terjadi akibat kebakaran hutan yang di sebabkan dari membakar lahan adalah akan menimbulkan bencana alam kabut asap.
Yang mana di ketahui bersama bahwa kabut asap ini berbahaya bagi kesehatan tubuh dan dapat menggangu aktifitas sehari-hari di karenakan jarak pandang yang terbatas.
Dengan adanya sosialisasi ini di harapkan dapat membuat warga sadar dan tidak membuka lahan dengan cara di bakar sehingga dapat mencegah resiko terjadinya karhutla di wilayah kecamatan Teriak.