Wamena-Dalam rangka memberantas peredaran Miras di Kabupaten Jayawijaya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggelar razia tempat penjualan mauapun pembuatan Miras di Jalan SMA Kristen-Muai Wamena dan Jalan Hola-Lokasi III Wamena, Sabtu (26/11/2021) pagi.
Dalam razia tersebut personel Sat Res Narkoba Polres Jayawijaya melakukan penggeledahan di rumah maupun honai yang sering ditemukan minuman keras lokal jenis ballo ataupun cap tikus (CT).
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh. Safei A. B., SE menyatakan bahwa dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 14 (Empat belas) botol mineral ukuran 600 ml yang berisikan Miras jenis CT serta 1 (satu) buah galon berisikan Miras lokal jenis ballo.
“14 (empat belas) botol CT kita temukan di Jalan Hola, Lokasi III Wamena sedangkan untuk Ballo kita temukan di Jalan SMA Kristen Muai Wamena dimana kita lakukan pemusnahan ditempat terkait penemuan ballo tersebut. Untuk pelaku pemilik Miras tersebut sementata masih dalam penyelidikan karena tempat ditemukannya Miras biasanya hanya dititip sedangkan pemiliknya tidak tinggal di rumah tersebut,” jelas Kapolres.