Demak – Sabtu (27/11/21), Polsek Demak Kota menggelar razia masker di perumnas wiku 2 dalam rangka Operasi masker untuk menjalankan Inpres No. 6 Tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menekan penyebaran virus korona atau Covid-19, dimana Kabupaten Demak serta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa covid-19 masih ada dan buth kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Operasi yang di gelar pada pukul 09:00 Wib sampai dengan Selesai berhasil menjaring beberapa pelanggar yang tidak menggunakan masker, adapun terkait pelanggaran tersebut petugas memberi sanksi, adapun sanksi tersebut bervariasi seperti teguran lisan, teguran tertulis, hukuman pus ap, membacakan Pancasila, dan lagu Indonesia Raya.
Upaya ops yustisi tersebut dilaksanakan selain untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa covid-19 masih ada dan buth kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan”.
Kegiatan oprasi itu sendiri masih akan terus dilaksanakan hingga ada instruksi lebih lanjut terkait inpres no.6 tahun 2020. (areeve/dmk)