Karanganyar – Tim unit Satreskrim Polres Karanganyar melakukan perss realease terkait tindak pidana narkoba yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito,S.I.K. dengan dua tersangka perempuan cantik pada pukul 11.30 s/d selesai Senin (29/11/21).
Dalam perss realease kasus ini diamankan dua orang tersangka berinisial EJD (31), warga Kecamatan Jebres, Surakarta dan DS (25) warga Kecamatan Jaten, Karanganyar. Kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan tersangka EJD di Perumahan Wilayah Jaten, Karanganyar.
Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 1,13 gram, dua buah smartphone, timbangan digital, sebuah lakban berwarna hitam, plastik klip kecil sebanyak 17 buah dan 6 buah pipet kaca yang disita dari kedua tersangka.
Modus Operandi tersangka EJD membeli narkotika jenis sabu bersama-sama dengan DS dengan cara mengambil barang tersebut didapat dari N (dpo) di daerah Ngemplak Surakarta, selanjutnya EJD membagi sabu tersebut menjadi tiga paket untuk dijual kembali kepada H (dpo) warga Eromoko, Wonogiri dengan cara menyuruh DS untuk meyerahkannya secara langsung.
Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Undang – undang RI No. 35 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 1 , pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)