Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, pada hari ini Kamis tanggal 02 Desember 2021, pukul 13.00 wib – selesai, bertempat di wilkum Polres Kediri Kota, Kec Mojoroto.
Telah melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Inmendagri No. 39 th 2021 ttg PPKM level 4, 3 dan 2, Perda Prov Jatim No. 2 th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 th 2020 dan pememberitahuan SE Walikota terbaru nomor 188.45/95/419. 033/ 2021 PPKM.
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin oleh Pawas Iptu Heri S S H. dan Padal Iptu Djurianto bersama Instansi Samping.
Ops Yustisi di laksanakan di Jl. Raung Kota Kediri. Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping.
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari teguran lisan 4 dan himbauan masyarakat 1 kali. Petugas Polsek Mojoroto membagikan masker 10 buah.
Ops Yustisi di laksanakan di Pasar Bandar dan Mrican Kota Kediri.Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping.
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari. Teguran lisan 6. Himbauan masyarakat 6 kali. “Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, S.H