Polres Kobar – Sebagai upaya pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kobar personel Satuan Kepolisian Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar gencar melaksanakan Sosialisasi Anti Narkoba kepada masyarakat pemohon SIM di Pos Lantas Bundaran Pancasila Kec.Arsel Kab. Kobar, Prop Kalteng, Sabtu (04/12/2021) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Anti Narkoba yang dilaksanakan oleh Aipda Shinta, S.A.P. personel Satresnarkoba Polres Kobar kepada masyarakat yang sedang melakukan pembuatan SIM di Pos Lantas Bundaran Pancasila Kec. Arut Sekatan dengan maksud dan tujuan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik sebagai pemakai, pengedar maupun bandar.
Diharapkan masyarakat Kab.Kobar paham dan mengerti dengan adanya sosialisasi tersebut apabila masih diketemukan adanya penyalahgunaan Narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara, imbuhnya.
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan,S.Tr.K berpesan kepada masyarakat “apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kobar segera laporkan ke Satresnarkoba Polres Kobar”, pangkasnya. (nkb)