Polda Kalteng – Polres Murung Raya – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Dirung Lingkin Polsek Tanah Siang Selatan Bripka Arif Firmansyah bersama anggota Babinsa melaksanakan sosialisasi Pungli (pungutan liar) kepada warga binaannya di depan Mako, Sabtu (4/12/2021) pukul 12.00 WIB.
Dalam sosialisasinya ini, Bripka Arif Firmansyah membentangkan spanduk imbauan pungli dan menyampaikan pengertian dari pada pungli tersebut.
“Pungli dilarang oleh Undang-undang baik yang memberi atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli, diharapkan agar warga jangan takut untuk melaporkan baik secara langsung maupun melalui telpon ke UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Murung Raya,” ucapnya.
Dengan kegiatan ini, Bripka Arif berharap masyarakat khususnya warga Desa Dirung Lingkin mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Murung Raya dalam memberantas praktek pungli. (van)