Polres Landak – Mempawah hulu ,
Bertempat di dusun suka maju Desa Karangan Brigadir Hamdan selaku Babinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu berikan himbauan terkait dengan larangan karhutla. Minggu (5/12/2021).
Adapun tujuan dari Giat tersebut untuk mensosialisasikan larangan Karhutla dalam rangka meningkatkan kesadaran dan antisipasi terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
Dalam giat tersebut Hamdan mengajak dan menghimbau kepada warga binaannya untuk tidak Membuka hutan atau lahan untuk alasan pertanian dengan cara membakar.Karena dampak dari kebakaran tersebut dapat menyebabkan kerugian material, gangguan kesehatan, bahkan korban jiwa.ucapnya
Ia juga menambahkan kebakaran hutan dan lahan menjadi permasalahan rutin yang terjadi setiap tahun, Guna menyikapi hal itu pemerintah selalu mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun juga,” Ucapnya
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa
Pelaku pembakaran juga berpotensi didenda Rp 10 miliar atau terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kita berharap masyarakat Kecamatan Mempawah Hulu dapat berkerjasama dan mendukung untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, dan saya secara pribadi tidak mau ada warga saya yang tersandung masalah hukum hanya gara-gara buka lahan baru.tambahnya.
Penulis widi