POLRESTA AMBON POLDA MALUKU Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 09.45 wit, bertempat di Pelabuhan Endrico Ambon telah di laksanakan Giat KRYD terhadap barang bawaan calon penumpang kapal Rakyat Km. Erna jaya 01.
Dalam pelaksanaan Giat KRYD tersebut Anggota Polsek kpys di Pimpin langsung Kapolsek Kpys IPTU B. SURYA MUHAMMAD, S.Trk, yang mana dalam pelaksanaan giat tersebut untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang, minuman keras serta barang ilegal lainnya.
Selama kegiatan berlangsung Anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi di kemas dengan menggunakan jerigen 5 (lima) Liter yang sementara berada pada pemilik dengan identitas sbb :
Nama : Anto
Umur : 38 thn
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Alamat : Namrole putih kab. Buru Selatan
▪︎Rincian temuang minuman keras Miras jenis Sopi :
▪︎ 4 (empat) jerigen ukuran 5 L (lima liter)
Total keseluruhan sebanyak 20 L ( Dua puluh liter).
Selanjutnya minuman keras tersebut langsung di musnahkan dengan cara di tuangkan ke Laut.
Sampai berakhirnya giat tersebut berjalan dengan lancar, serta situasi Pelabuhan Endrico dalam keadaan aman terkendali.
︎Sasaran
– Minuman keras
– Bahan tambang
– dan Barang ilegal lainnya.
▪︎Dasar
– Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/12/XII/2021/Polsek Kpys tanggal 01 Desember 2021 Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.