Polsek Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi, pada Hari Sabtu 18 – 12 – 2021 pukul 09.00 WIB – selesai.
Pelaksanaan Giat Operasi Yustisi berdasarkan. Inmendagri No. 43 Tahun 2021, Tentang PPKM Level 3, 2, 1. Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri
No 188.45/264/419.033/2021.Tentang . Perpanjngan PPKM (PEMBATASAN PELAKSANAAN KEGIATAN MASYARAKAT) .
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan secara mobiling dan untuk Polsek Kediri Kota dipimpin oleh PAWAS AKP Edy Endro P. SH. PADAL Iptu Cham Sunarko. Bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi.
Tempat Razia Protokol Kesehatan di Pasar Loak Lama Jl. Patiunus Kelurahan urahan Jagalan Kecamatan Kota Kota Kediri. Sanksi Operasi Yustisi. Teguran lisan 17. Himbauan lisan masyarakat 11 orang untuk jaga jarak, 6 orang untuk memakai masker. Petugas membagikan 10 masker gratis kepada masyarakat.
“Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi berlangsung Mancarli,” ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos.