Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kobar – Dalam mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan Personil Polsek Pangkalan Lada melaksanakan Himbauan Karhutla (Pembakaran Hutan dan Lahan) di wilkum Polsek Pangkalan Lada Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat hari ini Senin (20/12/2021).
Mengingat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/VI/2020, tanggal 17 Juni 2020 tentang Sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Pangkalan Lada memerintahkan kepada personil Polsek Pangkalan Lada agar menghimbau Kepada Masyarakat kecamatan Pangkalan Lada agar dalam membuka lahan tidak dengan cara dibakar.
“Di harapkan dengan adanya sosialisasi pencegahan karhutla ini masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla, membangun sinergi dengan masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke bhabinkamtibmas atau bisa langsung ke polsek Pangkalan Lada”, ucap Kapolsek.
Dengan demikian agar kita semua saling menjaga kelestarian nya bersama dengan mentaati peraturan pemerintah agar tidak melakukan pembakaran di dalam hutan lindung yang ada. Jelas kapolsek.(PT)