[language-switcher]
Beranda  Berita

Mencuri Handphone, Zulkarnain Harus Menikmati Tahun Baru Di Dalam Penjara

Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengmankan satu orang pelaku pencurian yang terjadi di salah satu toko pakaian milik warga yang berada di Desa Pagar Dewa Kec Rambang Lubai. Senin (27/12/2021)

Pelaku atas nama Zulkarnain (44) warga Dsn I Desa Arisan Gading Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir harus berurusan dengan pihak kepolisian karna melakukan pencurian 1 buah handphone.

Kejadian bermula pada hari senin  tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 15.30 wib, dimana saat itu korban yang sedang menunggu toko pakaian kemudian korban pergi ke belakang dan meninggalkan Handphone miliknya di kursi.

WhatsApp Image 2021 12 28 at 06.21.45

Tidak lama setelah itu korban kembali ke depan toko, korban pun terkejut karna melihat Handphone yang korban letakkan dikursi toko sudah tidak ada lagi. Dan pada saat dihubungi handphone sudah tidak aktif lagi, setelah itu korban langsung memberitahu rekannya.

Setelah itu korban beserta rekannya langsung mengecek cctv yang ada ditoko pakaian tersebut, setelah dilihat ternyata ada orang yang telah mengambil Handphone korban. Dengan barang bukti rekaman cctv korban langsung melaporkan kejadain ke Polsek Rambang Lubai.

Mendapatkan laporan dari masyarkat, Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH Msi langsung memerintahkan PS kanit Reskrim Bripka Dali Warsah beserta Unit reskrim Polsek Rambang Lubai untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mendapatkan informasi keberadaan diduga Pelaku yang sesuai dengan ciri ciri rekaman cctv. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku tim Unit Reskrim Polsek Ramabng Lubai berhasil mengamankan satu unit Handphone merk Vivo type Y12 warna burgundy red. Kemudian pelaku langsung dibawah ke Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH Msi mengatakan kurang dari 24 jam kita berhasil mengmankan satu orang pelaku pencurian yang terjadi di di salah satu toko pakaian yang berada di Desa Pagar Dewa Kec. Lubai Ulu.

Selain mengamanakna pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo type Y12 warna burgundy red. Lanjutnya

Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tuturnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Gelar Ramp Check di Jawa Barat, Kakorlantas: Kami Ingin Membangun Bus Pariwisata yang Berkeselamatan
Kapolri Gelar Kenaikan Pangkat 17 Pati-Pamen Polri
Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak
Bedah Buku As SDM Pol, Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul Mendapat Apresiasi Tinggi Para Pembicara
Kapolri Hadiri Pelantikan PP GP Ansor 2024-2029
Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Gunakan Uang Sabu untuk Kampanye, Bareskrim Buru Satu Pelaku ke Malaysia
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Cibinong Tindak Lanjutti Berita Viral Terkait Adanya Pencurian di Lingkungan Sekolah Wilayah Hukum Cibinong
Antisipasi Banjir, Polsek Permata Intan Tinjau Ketinggian Air Sungai Barito
Polsek Parapat Lakukan Sambang dan Binluh di Cottage Hotel Danau Toba Parapat
Ciptakan Kamtibmas, Polsek Permata Intan Ajak Warga Bijak Bermedsos
Polsek Bandar dan Kodim 0207 Simalungun Gelar Sosialisasi Bela Negara di Balai Nagori Purbaganda
Lihat Semua
WordPress Lightbox