Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia Puncak Berzikir X di Masjid Atta’Taawun, Cisarua, Bogor, Minggu (2/1).
“Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya pada Jumat (31/12). Dikutip dari Antara.
Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu, setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.
Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.