Polda Sulawesi Tengah – Polres Bangkep – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) Polda Sulteng, diawal tahun 2022 melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep, kemarin Selasa (04/01/2022).
” Ya, benar pada Selasa kemarin sekitar jam 09.00 wita, namun baru kali ini kami beritahu karena sehubungan masih ada yang di kembangkan, kami telah menangkap 2 (dua) lelaki yang kami duga sebagai pengedar narkoba berinisial DD.M.D alias D ( 46) dan MB alias T (32) ” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi, S.H, M.M ketika dikonfirmasi oleh Kasubbaghumas Polres Bangkep Akp. Nicolas Wagey.SH.
Kedua terduga pelaku tersebut yakni DD.M.D alias D dan MB alias T ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Deky Wahyudi, S.H, M.M di sebuah kamar di Penginapan “S” didesa Bongganan.
” Mereka ditangkap dalam satu kamar sedang bersama-sama dan dari tangan kedua pelaku di amankan narkotika jenis shabu serta bersama barang bukti pendukung lainnya. Ini sudah menjadi target kami yang sudah lama. Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Atas nama pimpinan, kami ucapkan terima kasih ” jelas Iptu Deky.
” Setelah di lakukan penangkapan, kedua terduga pelaku kami bawa ke Polres Bangkep untuk diperiksa dan akan dikembangkan. Keduanya akan kami kenakan Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) terhadap terduga pelaku DD.M.D alias D dan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a terhadap terduga pelaku MB alias T ” Katanya.
Adapun barang bukti yg diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkep dari terduga pelaku DD.M.D alias D sebagai berikut :
1). 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis shabu dgn berat bruto 2,08 Gram
2). 1 (satu) buah kaca pireks berisi diduga shabu siap pakai.
3). 12 bungkus plastik kecil berisi sisa-sisa pakai diduga shabu
4). 2 (dua) buah bong (alat hisap shabu)
5). 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A525F warna hitam.
6). 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo 1807 warna hitam biru dongker
7). 1 (satu) Buah dompet warna hitam
8). 1 (satu) lembar Kain kecil warna kuning.
9). 2 (dua) buah gulungan timah (sumbu).
10). 3 (tiga) Buah korek api gas
11). 4 (empat) buah pipet plastik (sendokan shabu)
12). 1 (satu) buah kaca pireks
Barang Bukti yang di amankan dari terduga pelaku MB alias T sebagai berikut :
1). 2 (dua) paket yang di duga Shabu dgn berat bruto 0,26 Gram.
2). 1 (satu) buah HP samsung S7E warna hitam
3). 1 (satu) buah dompet warna hitam
4). 4 (empat) buah korek gas
5). 1 (satu) lembar kertas resi penarikan
6). 6 (enam) lembar plastik sisa pakai diduga jenis sabu