PANGKEP – Dalam menjalankan fungsi dan peranannya sebagai Pembinaan kepada masyarakat, yang meliputi kegiatan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk pengamanan swakarsa, Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mengingat adanya wabah virus Covid-19 yang menyebar di Negara Republik Indonesia maka dari segi asas partisipasi polisi terutama Bhabinkamtibmas sebagai Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang salah satu tugasnya adalah ikut serta memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit langsung ke desa binaan. Peran Bhabinkamtibmas dalam pandemic ini berupa penertiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mengingat adanya bahaya yang ditimbulkan virus Covid-19 khususnya diwilayah Kecamatan Minasatene.
Dalam pelaksanaan tugas Binmas Polsek Minasatene berpedoman pada Juklak, Juknis, Arahan, Kebijakan dan Strategi Pimpinan Bapak Kapolres Pangkep.
Selama wabah virus Covid-19 menuntut respons Polri khususnya Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene, memainkan peranannya sebagai pembinaan masyarakat agar terwujudnya Kamtibmas yang kondusif. *(basri adam)