[language-switcher]
Beranda  Berita

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa dan Pedagang di gedung DPRK Aceh Tengah terkait Peraturan yang diterarapkn berjalan Damai dan Ini tuntutannya .

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa dan Pedagang Sayur mayur di gedung DPRK Aceh Tengah terkait Peraturan yang diterapkan serta rasa ketidak adilan terhadap Pedagang sayur mayur Pasar Paya Ilang , pagi kemarin kembali dilakukan setelah sebelumnya mereka menggelar Aksi didepan Kantor perdagangan dgn menumpuk sayur mayur yg sdh membusuk .
Jum,at 14 Januari 2022

Kapolres Aceh tengah Akbp Nurrochman Nulhakim, S,IK diwakili Kabag Ops Kompol Edi Yaksa SH , mengatakan Aksi Unjuk rasa oleh pedagang sayur mayur Pasar Paya ilang dilakukan oleh mereka dengan membonceng Dema IAIN Aceh tengah .
Aksi yg dilakukan oleh puluhan pedagang itu disambut baik oleh Pimpinan Dewan juga oleh Kepala Dinas Terkait , Juga dalam Orasi didepan Kantor Dprk itu cukup mendapatkan Pengamanan dari Polres Aceh tengah dan dari Sat Pamong Praja hingga memasuki ruang pertemuan Dprk Aceh tengah .ujar Kabag Ops .

Selanjutnya sebut Kabag Ops mengatakan Aksi yg dilakukan dengan Damai didalam ruang pertemuan para pedagang meminta agar tuntutan mereka dipenuhi dintara tuntutan itu yakni ,
1. Melakukan pengundian tempat /lapak berjualan .
2. Penentuan Qanun pasar paya ilang harap melibatkan para pedagang
3. Apa bila seluruh pedagang mengikuti regulasi yang di buat oleh dinas perdagangan harus memasuki tempat yang di tentukan maka pastikan seluruh pedagang masuk ke tempat/lapak yang telah di sediakan
4. Penertiban pedagang yang tidak merugikan seluruh pedagang yang berada dipasar paya ilang, yang mana penertiban yang dilakukan selama ini oleh dinas perdagangan hanya dipandang sebelah mata sehingga merugikan para pedagang untuk meraih penghasilan yang maksimal.
5. Pimpinan daerah/bupati harus memberi ketegasan terhadap kepala dinas perdagangan dan UPTD pasar paya ilang yang selama ini patut diduga tidak memberi rasa adil terhadap pembagian lokal/lapak para pedagang dan kami meminta pengelolaan pasar paya ilang dikembalikan ke BUMD.
6. Pemerintah harus menyediakan lokasi pasar tumpah dengan waktu yang di tentukan.
7. Pemerintah daerah perlu menata lokasi yang kongkrit bagi seluruh pedagang paya ilang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

TNI dan Polisi di Ukui Lakukan Komunikasi Sosial bersama Warga Binaanya
Kapolresta Pekanbaru Cek Kesiapan Personil Terlibat Pengamanan Kegiatan APEKSI dan BBI/BBWI
Polres Buleleng Tetapkan Tersangka  Kasus Bapak Mencabuli Anak Kandung
Tingkatkan Keamanan Wilayah, Personil Polsek Lima Puluh Gencarkan Patroli Malam Hari
Antisipasi Penimbunan BBM Dan Anteran Panjang, Patroli Polsek Sidomukti Sambangi SPBU Karangpadang
Sinergitas TNI- Polri, Kegiatan Rutin Suling di Masjid Al Irsyad
Lihat Semua
WordPress Lightbox