[language-switcher]
Beranda  Berita

*Diduga Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I, Seorang Pedagang Jamu Diamankan Polisi*

NGAWI, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja, Sabtu, (15/1) pagi.

Penangkapan terhadap VRD (21) warga Desa dan Kecamatan Jogorogo dan Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, saat terduga VRD berada didalam area SPBU Dusun Sidowayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Menangkapan Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat yang berprofesi sebagai penjual jamu tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Saat dikonfirmasi pada, Minggu (16/1) pagi, Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo membenarkan kejadian tersebut, menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan hasil bahwa benar terduga VRD merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja.

Lebih lanjut AKP Elang Prastyo mengatakan, pada Sabtu, (15/1) pukul 05.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi bahwa terlapor VRD sedang berada di dalam area SPBU Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

“Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian dari terduga VRD,” jelas AKP Elang Prastyo, Minggu (16/1) pagi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya berisi kertas minyak warna cokelat dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening didalamnya yang diduga berisi Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat kotor 8.74 (Delapan koma tujuh puluh empat) gram,1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Rose Gold beserta Sim Card-nya dengan nomor 082139695178 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol AD-2770-D berikut kunci kontaknya.

“Dimana kepemilikan barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang diketemukan, dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Elang Prastyo.

AKP Elang Prastyo menambahkan, atas perbuatannya tersangka terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum
Sukses KTT WWF ke-10, Kasatgas Walrolakir : Pengamanan Pengawalan Maksimal dan Optimal Terlaksana Dengan Baik
Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih
Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri
Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bayi Laki-Laki di Temukan Terletak di Pinggir Jalan, Polres Taput Lidik Orang Tua Anak.
Polsek Beduai Tingkatkan Pendekatan Humanis Lewat Kegiatan Sambang
Polsek Kembayan Gelar Kegiatan Minggu Kasih di Kecamatan Kembayan
Polsek Mukok Terus Lakukan Patroli Dialogis Demi Kamtibmas Yang Kondusif
Giat Minggu Kasih Polsek Sekayam Bersama Masyarakat Desa Balai Karangan
MONITORING KEGIATAN DI PLBN ARUK OLEH POLSEK SAJINGAN BESAR POLRES SAMBAS
Lihat Semua
WordPress Lightbox