[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Narkoba Polres Solok Kota Tangkap Satu Orang Tersangka Narkoba Jenis Sabu

Sumbar – Menekan peredaran gelap narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres SOlok Kota berhasil menangkap satu orang tersangka RP Pgl RL, 30 Th, Supayang, Pedagang, warga Pandan Baru Kelurahan PPA Tanjung Harapan Kota Solok, Minggu (16/01/2022) Sekira Pukul 05.30 Wib bertempat di Gang Sirsak Pandan baru Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.

“Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi Masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan Satres Narkoba menangkap tersangka yang kemudian diketahui bernama RPA Pgl R.

Saat tersangka diamankan ditemukan 1(satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan sebelah kanan tersangka RPA Pgl R , dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersangka ditemukan 1(satu) unit HP merk REDMI warna hitam dan 1(satu) unit HP merk Samsung warna merah didalam Jok, sepeda Motor.

Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan dirumah tersangka di Gang Sirsak Pandan baru Kota Solok yg berjarak lebih kurang 50 meter dari tempat Tersangka diamankan ditemukan 1(satu) buah Timbangan digital merk Constant didinding kamar, dan ditemukan 1(satu) buah klip bening yang berisikan 2(dua) buah klip bening yang masing-masing berisikan 4(empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian 1(satu) buah klip bening yang berisikan 1(satu) paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1(satu) plastik bening yang berisikan plastik klip bening di rak buku didalam kamar tersangka.

Selai itu, petugas juga mengamankan 1(satu) unit Sepeda motor merk honda jenis Scoppy warna ping No.Pol. BA 3536 PB serta kunci kontak.

Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara, pungkas AKP Joko.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kabaharkam Polri dan Wakapolda Bali Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pengangsu BBM Subsidi Diciduk Satreskrim Polres Salatiga
Polisi NYINYII Samapta Polres Sibolga Himbau Pengendara Kenderaan Tertib Lalu Lintas
Kabaharkam Polri dan Wakapolda Bali Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Polsek Lempuing Polres OKI Tingkatkan Kegiatan Rutin untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
"Polsek Jarai Gelar 'Giat Jumat Curhat' untuk Meningkatkan Kedekatan dengan Masyarakat"
Satuan Polair Polresta Pangkalpinang Laksanakan Patroli Jalan Kaki
Lihat Semua
WordPress Lightbox