POLRESOKUNews- Polsek Baturaja Timur Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku AA Alias Mamat (21) Warga Rs. Sriwijaya Kel. Sekarjaya Kec. Baturaja Timur Kab.Oku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Pelaku AA Alias Mamat (21) diamankan berkat rekaman CCTV yang saat itu pelaku terekam CCTV melakukan Pencurian Kotak Amal Masjid.
Kronologis kejadian Pelaku masuk kedalam masjid yang tidak terkunci kemudian pelaku mengambil kotak amal dan menyeretnya keluar kedekat wc masjid tersebut.
Setelah pelaku berhasil memindahkan Kotak Amal tersebut keluar masjid lalu pelaku memecahkan kotak amal tersebut yang terbuat dari kaca dengan cara memukulnya menggunakan tangan setelah itu pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan pelaku langsung pulang kerumahnya.
Kronologi Penangkapan Tim opsnal reskrim baturaja timur yang di pimpin oleh kanit reskrim ipda Apris suswanto pada hari minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 08.00 wib mendapati informasi tentang keberadaan pelaku berdasarkan rekaman cctv di masjid tersebut dan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti di rumah pelaku di daerah Rs. Sriwijaya, selanjutnya tersangka langsung d bawa ke polsek baturaja timur
Barang Bukti yang Diamankan 1(satu) buah kotak amal dari kaca yang sudah pecah, 1(satu) stel pakaian kaos oblong wrna merah marun dan celana pendek warna hitam.