Kota Bima, NTB (18/01) – Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota, berhasil mengungkap jual edar narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Sedikitnya 17 poket kristal sabu yang terisi dalam plastik klip, berhasil disita. Hanya saja para terduga pemilik barang haram tersebut, berhasil melarikan diri, saat Tim Opsnal hendak menggerebek.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, Senin (71/1) malam ini.
Kronologi pengungkapan dan penggerebekan jual edar sabu tersebut, jelas Iptu Suratno, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur atau setidaknya di wilayah hukum Polsek Rastim, ada pesta narkoba sekaligus transaksinya.
Sekitar pukul 71.00 WITA sebut Kapolsek Rastim, Tim Opsnal dibawah pimpinan Katim Aipda Sukrin, menuju TKP yang didugakan tengah dilangsungkan pesta sabu itu.
Saat Tim tiba di lokasi atau di rumah yang terletak di RT 02 RW 01 Kelurahan Oimbo, para terduga yang tengah pesta sabu, Tim tidak berhasil menangkap kawanan terduga. “Mereka berhasil melarikan diri. Sepertinya para terduga lebih dulu mencium gelagat akan digerebek anggota,”kata Suratno.
Di TKP sambungnya, Tim hanya mendapatkan barang bukti sabu dan lainnya yang ditinggal pergi para terduga.Barang bukti yang disita jelas Iptu Suratno 17 klip berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu, 5 klip kosong, 1 buah bong atau alat hisap, sepasang sandal, 2 bungkus rokok, kertas gulung dan jarum pentul.
Barang bukti kata Kapolsek, sudah diamankan di Mako Polsek Rastim. Sementara para terduga yang sudah dikantongi identitasnya itu, masih diburu Tim Opsnal. “Saya imbau pada para terduga sebaiknya serahkan diri karena kami sudah mengetahui identitasnya,”harapnya.