[language-switcher]
Beranda  Berita

Parkir di Bahu Jalan, Sat Lantas Polresta Banjarmasin Tilang 15 Unit Roda Dua

BANJARMASIN- Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap 15 unit roda dua yang parkir di sejumlah bahu jalan protokol di kota setempat, Selasa (18/01/2022).

“Kita lakukan penertiban dengan sanksi tilang, ” ungkap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K. M.H. saat dikonfirmasi Humas Polresta Banjarmasin, Rabu (19/01/2022) pagi.

Ia juga menyebutkan hal itu sesuai dengan Pasal 287 ayat (3), yang mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tatacara dan berhenti parkir, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e, di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ” terang Kasat Lantas.

Selain itu, dalam UU LLAJ, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 37, juga mengatur tentang hal tersebut.

“Menurut PP itu, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang, benda atau material di bahu jalan. Termasuk juga berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan darurat, ” ucap Kasat Lantas.

Selain itu ujarnya fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan disana sudah jelas ada rambu-rambu larangan untuk parkir.

“Merujuk pada Pasal 131, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, ” jelas Kasat Lantas.

Bukan hanya itu, langka penindakan ini juga untuk meminimalisir aksi balap liar terjadi di Kota Banjarmasin.

“Jadi kita sering menerima laporan aksi balap liar dan diduga pelaku sebelum menggelar aksinya berkumpul di jalan bahu jalan, ” tutup Kasat Lantas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Cegah Gangguan, Polres Kediri Pam dan Monitoring Tes Kenaikan Tingkat Perguruan Silat PSHT
Polsek Plemahan Monitoring Bakti Sosial Kesehatan Peringati Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220
Polres Kediri Amankan Pemuda Pare Diduga Edarkan Sabu dan Pil LL
Upacara Sertijab, Sembilan Jabatan Polres Kediri Dirotasi
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kediri
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kediri
Mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polsek Cambai Polres Prabumulih melaksanakan giat KRYD dan giat Patroli hunting
Lihat Semua
WordPress Lightbox