Polres Kapuas – Pencegahan Covid-19 harus dilakukan oleh segenap elemen masyarakat termasuk masyarakat itu sendiri dalam do kehidupan sehari-hari.
Polres Kapuas bersama instansi terkait tak lelah melakukan kegiatan yustisi penegakkan pendisiplinan protokol masyarakat di Kab. Kapuas.
Kali ini, kegiatan Apel dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kab. Kapuas Pak Ricky Adi Saputra, S.STP, MM dan dihadiri oleh Personel yang terlibat dalam kegiatan Ops Yustisi Prokes Covid-19 yaitu Personel Polres Kapuas, Personel Kodim 101 KLK, Personel TNI AL, Satpol PP dan Damkar Kab. Kapuas, Dishub Kab. Kapuas, BPBD Kab. Kapuas, Kamis (20/1/2022).
Setelah kegiatan Apel dilanjutkan kegiatan Razia masker bertempat di Jl. Cilik Riwut Pos PPKM Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas dengan sasaran para pengendara roda dua dan empat maupun pejalan kaki.
Pengendara Roda Dua dan Empat yang tidak menggunakan masker kemudian ditegur dan diberikan sanksi Sosial berupa Push up dan teguran lisan serta diberikan masker bagi yg tidak menggunakan masker, dan ditemukan pelanggar yang tidak pakai masker sebanyak 73 orang, dan dilakukan penindakan sangsi berupa teguran dan dan push Up.
“Kegiatan Ops Yustisi bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan Protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker sebagai garda terdepan saat ini guna memutus dan menekan penyebaran Covid-19,” ungkap Anggota Polres Kapuas yang melaksanakan kegiatan.
Tidak lupa anggota yang terlibat juga menghimbau kepada masyarakat agar di Vaksin untuk menjaga kekebalan tubuh dari penyebaran Covid-19, dan pada saat beraktifitas keluar rumah agar selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta dilarang berkerumun. (ver)