Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – personel Polsek Kahayan Hulu Utara (kahulut) Polres Gunung Mas melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan kahayan hulu utara agar jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin, Sabtu (22/01/2022) siang.
Kapolsek Kahulut IPTU A.A. GEDE RAKA S., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur.
Personel Polsek Kahulut membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.
Maksud dari kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengertian atau edukasi bahwa kegiatan menambang secara ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat berdampak membahayakan bagi kekuaraga kita sendiri akibat dari tercemarnya lingkungan oleh cairan kimia mercury.
“apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kahulut atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti”. Pungkas Kapolsek (sp25)