Polresta Palangka Raya – Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan patroli gaungan pada beberapa kawasan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Palangka Raya.
Patroli tersebut pun dilakukan oleh Perwira Pengendal (Padal), Iptu Purnomo dengan didampingi para Perwira dan personelnya pada wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1/2022) mulai pukul 21.00 WIB.
“Kegiatan bergerak dengan melakukan patroli gabungan di beberapa kawasan tempat hiburan malam, salah satunya yakni pada Karaoke D’Lavan, Karaoke D’Tones, Karaoke Nav yang berada di Jalan G. Obos dan Karaoke Esun Bue di Jalan Raden Patah,” terang Iptu Purnomo.
Saat patroli tersebut berlangsung, petugas pun berdialog bersama pengelola THM untuk turut membantu menjaga kondisi kamtibmas dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di masa PPKM Level 2 Covid-19 saat ini.
Dirinya menjelaskan, PPKM tersebut diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Patroli ini dilakukan demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masa PPKM Level 2 Kota Palangka Raya saat ini, serta mencegah terjadinya gangguan maupun tindak kriminalitas pada malam hingga dini hari,” pungkasnya.
Selama melakukan patroli petugas pun tidak menemukan adanya peristiwa tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas pada beberapa THM tersebut, yang berakhir sekitar Pukul 22.00 WIB, selama kegiatan berlangsung lancar situasi aman dan kondusif. (pm)