[language-switcher]
Beranda  Berita

Konferensi Pers Polres Tabalong, YD Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

WhatsApp Image 2022 01 24 at 11.34.33Polda Kalsel, Polres Tabalong – Peristiwa terjadinya tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang dilingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur. Pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 sekitar jam 08.30 wita di Wilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Tersangka Inisial YD, umur (49) tahun, Warga Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai petani.

Korban inisial MS. X, umur (15) tahun, Warga Kabupaten Tabalong, Status pelajar Tabalong.

Barang Bukti yang Disita petugas 1 buah kasur, 1 buah bantal, 1 lembar kaos daster lengan pedek motif kartun, 1 lembar celana dalam dan 1 buah buku nikah milik tersangka.

Adapun Visum et Repertum dengan hasil pemeriksaan dalam (vagina) toucher) bahwa tidak terdapat sisa selaput dara maupun bercak pendarahan, hal ini menunjukan telah berulangkali mengalami persetubuhan

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom didampingi Kasat Reskrim Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. diwakili KBO Satreskrim Iptu Supriyono dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono pada kegiatan Konferensi Pers pada Senin (24/01/2022) sekitar jam 10.00 wita menerangkan Kronologi peristiwa berawal ada pelaporan warga, adanya kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri, korban dipaksa oleh tersangka (bapak kandung korban) untuk masuk ke dalam kamar pada selasa (11/01/2022) pagi. selanjutnya tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya.

Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan tersangka kepada si anak, hingga tak terhitung dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun lamanya yakni dari tahun 2018 sampai dengan 11 januari 2022.

YD ditangkap petugas pada hari selasa (18/01/2022) dini hari, di kediamannya di wilayah kecamatan kelua, kabupaten tabalong

YD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang dilingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud pasal 46 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau pasal 81 ayat (1)  UU RI no 17 tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan  PP no.1 Perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih
Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri
Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Malam Personil Polsek Medan Barat bantu/layani masyarakat mobile ke pemukiman dan jalan raya Antisipasi Tawuran, 3C, Balap-Liar, dan Kejahatan Jalanan di Wilkumnya
Pawas pimpin Piket Fungsi Polsek Medan Barat Patroli Presisi/Blue Light melayani masyarakat mobile objek rawan mencegah 3C, Geng-Motor dan Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukumnya
Ops Antik Intan - 2024; Polsek Kelumpang Hilir Berhasil Ungkap Kasus Narkotika
Mengantisipasi gangguan kamtibmas di Polres Prabumulih melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
Polres Rembang Gelar KRYD Serentak di 6 Lokasi Cegah Gangguan Kamtibmas
Kapolresta Surakarta Gelar Minggu Kasih di Gereja Santa Petrus
Lihat Semua
WordPress Lightbox