[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelaku Pencurian Diamankan Unit Reskrim  Polsek Lawang Kidul

Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi disalah satu rumah warga di Jl. Monumen Gg. Belimbing No.620 B Kel. Tanjung Enim. Jumat (21/01/2022)

Pelaku atas nama Ramahdina Ledi Safitri (22) warga Sidomulyo I Kel. Tanjung Enim  Kec. Lawang Kidul harus mendekap di penjara karna telah melakukan pencurian di rumah milik warga.

Kejadian bermula pada hari rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 08.00 Wib, dimana saat itu korban menitipkan rumahnya kepada pelaku dikarnakan korban ingin mengantar anaknya yang sedang sakit untuk berobat ke rumah sakit.

Kemudian setelah korban pulang, korban melihat celengan miliknya yang ada dirumah telah rusak, karna merasa curiga kemudian korban membongkar celengan tersebut dan korban terkejut karna celengan telah kosong kemudian diganti dengan kertas yang sudah di sobek sobek.

Setelah itu korban juga memeriksa barang lainnya, ternyata 1 buah Cincin emas dan 2 buah anting anting emas milik anak korban juga telah hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lawang Kidul

Mendapatkan laporan Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur SH bersama anggota unit Reskrim Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Hari Jum’at Tanggal 21 Januari 2022 Sekira Pukul 12.00 Wib Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil mendaptkan informasi keberadaan pelaku, Pelaku Ramahdina sedang berada di Desa Lingga Kec Lawang Kidul.

Mendaptkan informasi Tim langsung bergegas menuju lokasi dimana pelaku berada, setelah sampai Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama dengan barang bukti 1 buah tas sandang dan 1 bilah pisau dapur. Selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK mengatakan kita berhasil mengamankan pelaku pencurian di salah satu rumah warga yang berada di Jl. Monumen Gg. Belimbing No.620 B Kel. Tanjung Enim.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di polsek Lawang kidul guna pemerikasaan lebih lanjut, dan pelaku akan kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. tuturnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kesatuan dalam Doa: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Bersama Warga Hadiri Pengajian Malam sebagai Bentuk Solidaritas dan Kebersamaan
Harmoni Agama: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Menyertai Pengajian Malam sebagai Wujud Dukungan terhadap Aktivitas Keagamaan
Spiritualitas Bersama: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Ikut serta dalam Pengajian Malam untuk Membina Kedekatan dengan Warga
Kerukunan Beragama: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Turut Menghadiri Pengajian Malam untuk Memperkuat Hubungan dengan Warg
Kehadiran Damai: Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polresta Serkot Polda Banten Bergabung dalam Pengajian Malam Warga
Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Resmikan Rusun Polsek Kawasan Mandalika.
Lihat Semua
WordPress Lightbox