Brebes – Sat Narkoba Polres Brebes berhasil mengamankan pedagang ganja, D (31) seorang pedagang siomay asal Desa Sutamaja, Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes.
Palaku diamankan saat berjualan siomay di sekitar Pom Bensin yanga ada di Desa Limbangan, Kersana.
Jajaran Sat Narkoba dalam penggeledahannya menemukan beberapa paket ganja siap edar di gerobak siomay milik tersangka.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono, mengatakan, penangkapan tersangka, berkat laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Kersana.
“Kami yang mendapatkan laporan, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka Danuri yang kala itu tengah berjualan siomay,” ungkap Kasat Narkoba Polres Brebes, Selasa (25/01).
Pelaku mengaku telah mengedarkan paket ganja sejak dua bulan terakhir, dan berdalih untuk sampingan penghasilan.
“Satu paket ganja dijual seharga 50 ribu rupiah, setiap 40 paket ganja yang dijual tersangka mengaku bisa meraup keuntungan sampai 250 ribu rupiah,” Jelasnya
Ia juga menambahkan dari hadil pengembangan kita berhasi mengamankan dua tersangka lainnya, M. AS(27) dan MK (29), keduanya warga Desa Padakaton, Kecamatan Ketanggungan yang menjadi pemasok ganja kepada pedagang siomay tersebut.
“Hasil pengembangan kami menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan lebih dari 2 ons ganja siap edar,”ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba AKP Aris Maryono