[language-switcher]
Beranda  Berita

Menguasai 5 Gram Sabu, Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara bekuk Pelaku

Lombok Utara, NTB – Mencoba mengelabui petugas, Terduga Pelaku pemilik Sabu-Sabu, digelandang Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara di pantai Klui Dsn. Klui, Desa Malaka, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara pada 27 Januari 2022 Pkl. 13.00 Wita.

Terduga pelaku penguasaan barang haram tersebut berinisial SPT als ANTO bin SARBINI, lahir di bondowoso 1985, 46 thn, Swasta, alamat Dsn. Duduk, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kab Lombok Barat.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan disekitar wilayah dusun Klui Desa Malaka dan setelah menemukan target yang sedang duduk di atas motor, tim melakukan penggeledahan badan terhadap SPT als ANTO bin SARBINI, namun petugas tidak menemukan sabu-sabu, kemudian disekitar 10 meter dari lokasi ditemukan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 1 klip Plastik berisi Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu.

Dengan ditemukannya barang haram tersebut, Petugas mengintrogasi SPT als ANTO bin SARBINI di lokasi dan dari hasi interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kapolres Lombok Utara Akbp I Wyn Sudarmanta Sik MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Kt Artana diruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap SPT als ANTO bin SARBINI disekitar wilayah dusun Klui Desa Malaka pada 27 Januari 2022 Pkl. 13.00 Wita.

Iptu Artana yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara sejak tanggal 24 November 2021 ini menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan bersama tim Opsnal, sempat terduga pelaku SPT als ANTO bin SARBINI mengelabui petugas dengan membuang sabu-sabu yang disimpan pada kotak rokok Gudang Garam Surya 12 disekitar TKP, dan setelah petugas menemukan BB tersebut ternyata yang didalamnya berisi 1 buah klip Plastik berisi Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5,47 (lima koma empat tujuh) gram.

Dengan ditemukannya kepemilikan narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, tuturnya.

Atas perbuatan pelaku, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. ujar Kasat Res Narkoba Iptu Artana.

Humas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi
Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I T.A 2024, Korlantas Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan Lalin
Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tim Itwasum Polri Lakukan Audit di Divisi Humas Polri
Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Kaltim Resmi Dibuka
Cek Kesiapan Kendaraan KTT WWF ke-10, Kakorlantas Siapkan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan VVIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Aiptu Rizal Ingatkan Warga Hutaimbaru: Waspada Curanmor dan Hoaks, Jaga Silaturahmi
Aipda J. Butarbutar Sambangi Warga Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Jaga Kamtibmas dan Hindari 3C
Kebakaran Hanguskan 5 Bangunan di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp750 Juta
Polsek Lebong Utara Laksanakan Pengamanan Ibadah di Gereja GKII Pasar Muara Aman
Ketegasan Kapolres Pagaralam untuk menjadikan objek wisata gunung dempo menjadi kawasan tertib berlalu lintas demi menciptakan nihilnya laka lantas
Satres Narkoba Polres Tanggamus Berhasil Membekuk 4 orang Tindak Pidana Narkotika
Lihat Semua
WordPress Lightbox