Merauke, – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH melaksanakan Conferensi Pers atas keberhasilan mengungkap Kasus Pencurian dari tahun 2019 hingga tahun 2022, conferensi pers dilaksanakan di ruangan Humas Polres Merauke, Jumat (28/01/2022).
Dikatakan Kapolres Merauke bahwa Para penjahat kasus Pencurian ini tidak dapat kami ampuni, kita akan ungkap sampai ke akar-akarnya, baik para pelaku dan penadahnya.
“ Para Pelaku Kasus Pencurian ini tidak dapat saya tangguhkan, kali ini tidak, nanti kita lihat kejahatan Kasus Pencurian masih marak atau tidak, karena masyarakat sudah menanyakan saya saat di RRI, ini bukti kerja Kita, Saya apresiasi Kasat Reskrim dan anggotanya yang telah berhasil ungkap kasus Pencurian,” tegasnya.
Lanjut dikatakan Kasat reskrim kepada awak media bahwa terhadap sindikat kasus Pencurian baik Kasus Curanmor, Curat dan Curas yang terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.
“Ia benar ada 5 ( lima ) pelaku inisial AN, AN, R, PL, MD kasus Pencurian dan 1 ( satu ) orang inisal D sebagai penadah barang hasil curian, dan kita tetapkan 5 ( lima ) DPO ( Daftar pencarian orang ),” ujarnya.
Lanjut, Hasil barang bukti yang di amankan yaitu 40 unit kendaraan roda dua, 6 unit HP, beberapa unit Lektop, terhadap para pelaku pencurian di kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan terhadap penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pencara.
Dasri Conferensi Pers tersebut, Dirinya juga menghimbau kepada warga Merauke agar membantu Pihak Kepolisian, bila mendapati para DPO agar segera melaporkan ke Polres Merauke.