[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Balai Riam Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla

Polres Sukamara – Personel Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng rutin melaksanakan berbagai sosialisasi salah satunya yaitu mengimbau Masyarakat Kecamatan Balai Riam, Sukamara, Kalteng, untuk waspada terhadap Karhutla.

 

Para Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sukamara mengajak warga Sukamara untuk tidak membuka kebun dengan cara dibakar, Jumat (28/1/2022) Pagi.

 

Selain itu pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang – Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.

 

Spanduk yang dibentangkan tersebut juga bertuliskan “Stop membakar hutan dan lahan, asapnya dapat mengganggu kesehatan, trasportasi dan perekonomian”.(Ar).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Gula di Jatim
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Sosialisasi di Hari Buruh, Ajak Warga Jauhi Hoax dan Perjudian
Polsek Sidamanik Aktifkan Sambang dan Patroli Dialogis untuk Penguatan Kamtibmas di Nagori Bah Biak
Peringati Hari Buruh Internasional, Polresta Kupang Kota Berikan Pengamanan Unras yang Humanis
Polsek Dolok Panribuan Tingkatkan Silaturahmi dan Kesadaran Anti-Narkoba Melalui Sambang Warga
Perayaan Hari Buruh di Simalungun Berlangsung Kondusif Berkat Pengamanan Sat Samapta Polres Simalungun
Merajut Keamanan Bersama: Bhabinkamtibmas Polsek Purba Gelar Patroli Dialogis di Haranggaol
Lihat Semua
WordPress Lightbox