Sentani – Usai berkas penyidikan di nyatakan P21, unit reskrim polsek sentani kota dipimpin Kanit reskrim polsek sentani kota ipda jaya kedeng menyerahkan WKM (19) Dan SMW (25) tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jum’at (28/01/2022).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa “WKM (19) dan SMW (25) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti 2 unit sepeda motor telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh unit reskrim polsek sentani kota.
“Kedua tersangka di tangkap di tempat berbeda, WKM (19) di amankan oleh Tim cyklop saat sedang berada di kampung harapan pada tanggal 11 desember 2021, sedangkan SMW (25) berhasil dibekuk tim paniki polsek sentani kota pada tanggal 28 november 2021 di dermaga pantai Kalkhote kampung Harapan Distrik Sentani Timur Kab. Jayapuraa.
“Setelah dilakukan penyidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka WKM (19) beserta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) YANG MELVA RIAN, SH sedangkan SMW (25) beserta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) VICKTOR MAURID SURUAN, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura, “ucap kapolsek.
Tambahnya, para tersangka WKM (19) dan SMW (25) kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara. “Tegas kapolsek.
Penulis : HM-Kota