MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Kotamobagu telah menuntaskan proses penyidikan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka seorang pria berinisial S (57).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal Nugroho dalam press conference di depan sejumlah awak media, Selasa (08/02/2022), di Mapolsek setempat.
Dikatakan Kompol Afrizal Nugroho, penanganan kasus pencabulan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/02/1/2022/SPKT/SEK-KTGU/RES-KTGU/Polda-Sulut, Januari 2022.
“Tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016,” ujarnya, didampingi Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana, Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu AKP A.R. Muhammad, dan Kepala unit UPTD PPA Kota Kotamobagu Susi Gilalom.
Lanjut Kompol Afrizal Nugroho, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut sudah lengkap atau P21.
“Kemudian pada hari ini (Selasa 8 Februari 2022), kami akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejari Kotamobagu untuk tahap II,” pungkas Kompol Afrizal Nugroho.