Kegiatan Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap Masyarakat, dalam masa adaptasi kebiasaan baru kembali dilakukan oleh Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan, di wilayah hukumnya, Sabtu (13/2/2022) malam. Kali ini, di Jalan Rambutan Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Setempat.
Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi SH mengatakan kegiatan berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Pelalawan.
Dalam giat ini, melibatkan 4 personil. Dengan sasaran Masyarakat yang berada di lokasi operasi tersebut.Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan membubarkan. Dengan tujuan agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19,” ujar Kapolsek.Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali